PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 65
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Teknis pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64,
dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Kepala Pusat dengan disertai kerangka acuan rencana kerjasama. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses, mekanisme, dan format kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 63 dan Pasal 64, diatur oleh Direktur dengan didasarkan pada ketentuan mengenai kerjasama di lingkungan Kementerian Perhubungan.
