PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 64
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kerjasama di bidang non akademik dengan pihak terkait dapat dilakukan oleh API Madiun melalui: a. pendayagunaan aset; dan b. bentuk lain yang dianggap perlu. (2) Kerjasama di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
