Pasal 63
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik dan pengembangan usaha API Madiun, dapat
menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada azas saling menguntungkan dan saling menghormati serta tidak mengganggu tugas dan fungsi API Madiun. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. detasering tenaga pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan akademik; b. pemanfaatan bersama sumber daya dalam melaksanakan
kegiatan akademik
dan pengembangan usaha; c. praktek kerja nyata/lapangan/on the job training (ojt) atau magang; d. penerbitan bersama karya ilmiah; e. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain; f. pelaksanaan dan pengembangan bersama suatu program studi tertentu; dan g. bentuk-bentuk lain yang sah.
