Pasal 66
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan Program Studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggungjawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu Pendidikan. (3) Akreditasi Kelembagaan dan Program Studi Pendidikan Vokasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) dan/atau lembaga yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Akreditasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pelatihan bidang perkeretaapian di API Madiun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
