Pasal 60
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hak peserta didik meliputi: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan API Madiun; b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan; c. mendapatkan pelayanan di bidang administrasi dan akademik;
d. memanfaatkan fasilitas API Madiun dalam rangka kelancaran proses pembelajaran; e. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggungjawab atas Program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya; g. mendapatkan pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. memanfaatkan sumber daya API Madiun melalui perwakilan atau organisasi ketarunaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata hidup dalam kampus; dan i. ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan API Madiun. (2) Kewajiban peserta didik meliputi: a. mematuhi semua peraturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan pada API Madiun; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan API Madiun; c. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian; d. menjaga kewibawaan dan nama baik almamater; e. menjunjung tinggi budi pekerti dan kebudayaan nasional; f. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi taruna yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. mengembangkan diri sehingga mampu mengusai ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan disiplin ilmu yang ditekuni. (3) Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian hak, kewajiban, dan sanksi taruna API Madiun diatur oleh Direktur.
