Pasal 61
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Peserta didik pembentukan pendidikan vokasi program Diploma disebut taruna. (2) Organisasi Ketarunaan adalah wahana dan sarana pengembangan diri taruna ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas kepribadian bangsa INDONESIA. (3) Bentuk dan struktur organisasi ketarunaan terdiri atas: a. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar); dan b. Resimen Korps Taruna (Menkorpstar). (4) Kedudukan: a. Dewan Musyawarah Taruna merupakan dewan perwakilan taruna yang mewakili semua taruna; dan b. Resimen Korps Taruna merupakan organisasi ketarunaan di API Madiun yang dilaksanakan dari, oleh dan untuk taruna. (5) Tugas Pokok: a. Dewan Musyawarah Taruna mempunyai tugas pokok mewakili taruna, untuk memberikan usul dan saran kepada Kepala Pusat Pembangunan Karakter terutama yang berkaitan dengan kegiatan dan pencapaian visi, misi dan tujuan API Madiun; dan b. Resimen Korps Taruna untuk melaksanakan kepemimpinan, kemampuan berbahasa asing, penalaran, minat dan kesejahteraan taruna dalam kehidupan ketarunaan di API Madiun.
(6) Fungsi: a. Dewan Musyawarah Taruna berfungsi sebagai:
bertindak sebagai perwakilan taruna untuk menampung dan mengeluarkan aspirasi taruna dalam kegiatan di lingkungan API Madiun;
merencanakan program kegiatan ketarunaan;
pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler di API Madiun yang dilaksanakan oleh taruna; dan 4) menyusun rencana pengembangan keterampilan, manajemen dan kepemimpinan. b. Resimen Korps Taruna berfungsi sebagai wahana pelaksanaan kegiatan dan pengembangan ekstra kurikuler yang bersifat keilmuan, minat, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat. (7) Keanggotaan dan Kepengurusan: a. Dewan Musyawarah Taruna (Demustar):
keanggotaan Dewan Musyawarah Taruna terdiri atas Ketua, Sekretaris dan anggota yang mewakili seluruh taruna;
tata kerja kepengurusan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Musyawarah Taruna;
pengurus Dewan Musyawarah Taruna diusulkan oleh taruna yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua; dan 4) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pegurus Dewan Musyawarah Taruna bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua III dan sehari-hari dibina oleh Kepala Pusat Pembangunan Karakter. b. Resimen Korps Taruna (Menkorpstar):
Keanggotaan Resimen Korps Taruna terdiri dari Komandan, Wakil Komandan, Polisi Taruna, Komandan Batalyon, Komandan Kompi, Kasi dan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan;
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Resimen Korps Taruna ditetapkan oleh Ketua;
Tata kerja kepengurusan Resimen Korps Taruna ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; dan 4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, pengurus Resimen Korps Taruna bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pembangunan Karakter.
Rincian tugas dan fungsi serta tata tertib taruna diatur dalam Peraturan Tata Tertib Taruna (PT3) yang ditetapkan oleh Direktur.
