PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 59
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Peserta didik terdiri atas: a. Taruna; dan b. Siswa/i. (2) Peserta didik memiliki kebebasan akademik untuk mengembangkan diri melalui proses pendidikan dan interaksi sosial dalam masyarakat API Madiun. (3) Taruna menjadi bagian dari masyarakat akademik API Madiun yang bersama komponen lainnya melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. (4) Peserta didik ikut menjaga nilai akademik, menggerakkan perubahan dalam kehidupan bermasyarakat dan meneruskan perjuangan bangsa.
