Pasal 56
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Lulusan program studi Diploma III dapat diberikan hak untuk mendapatkan gelar. (2) Jenis gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Lulusan program studi Diploma III Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian diberikan gelar A.Md.T.; b. Lulusan program studi Diploma III Teknik Elektro Perkeretaapian diberikan gelar A.Md.T.; c. Lulusan program studi Diploma III Teknik Mekanika Perkeretaapian diberikan gelar A.Md.T.; dan d. Lulusan program studi Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian diberikan gelar A.Md. Tra. (3) Pemberian ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kompetensi serta penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
