PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 55
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen dan taruna. (2) Perwujudan otonomi keilmuan pada API Madiun diatur oleh peraturan Direktur setelah mendapat persetujuan Senat.
