Pasal 171
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Unit, Sekretaris Jurusan, Sekretaris Pusat, dan Kepala Sub Divisi merupakan jabatan non Eselon. (2) Untuk memberikan penghargaan kepada jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka diberi penyetaraan Eselon kepada jabatan tersebut sebagai berikut: a. Direktur disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIa); b. Wakil Direktur disetarakan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb); c. Ketua SPM, Ketua SPI, dan Kepala Divisi disetarakan dengan Jabatan Administrator (Eselon IIIb); d. Ketua LSP, Ketua Program Studi, Kepala Pusat PK, Kepala Pusat PPM, dan Kepala Divisi disetarakan dengan Jabatan Pengawas (Eselon IVa); dan e. Kepala Unit, Sekretaris Program Studi, Sekretaris Pusat, dan Kepala Sub Divisi disetarakan dengan Jabatan Pelaksana (Eselon Va).
