Pasal 170
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan/atau
pengembangan API Madiun. (2) Perubahan Statuta API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ API Madiun. (3) Wakil dari organ API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiriatas: a. 7 (tujuh) orang anggota senat dari wakil dosen; b. 6 (enam) orang wakil dari organ Direktur; c. 1 (satu) orang wakil dari organ Dewan Pengawas; dan d. 1 (satu) orang wakil dari organ Dewan Pertimbangan. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan setelah disetujui oleh Kepala Badan.
