Pasal 169
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pinjaman merupakan dana yang diperoleh dari pihak lain di API Madiun dan mengandung kewajiban API Madiun untuk membayar kembali, baik dengan maupun tanpa bunga. (2) Pinjaman atau kredit dari pihak luar API Madiun dapat menjadi sumber dana untuk membiayai kegiatan atau pengadaan aset API Madiun. (3) Direktur atas nama API Madiun dapat menerima pinjaman atau kredit dari pihak luar API Madiun sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum. (4) Dalam hal pinjaman atau kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang penggunaanya untuk penyelenggaraan atau peningkatan kegiatan akademik, juga diperlukan persetujuan Senat. (5) Hibah atau sumbangan yaitu pemberian tanpa imbalan yang diberikan oleh pihak di luar dari API Madiun kepada API Madiun.
