PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 172
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, API Madiun juga menyelenggarakan diklat transportasi di bidang perkeretaapian. (2) Diklat transportasi di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Diklat pembentukan; b. Diklat peningkatan kompetensi; dan/atau c. Diklat teknis lainnya. (3) Diklat transportasi di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diikuti oleh masyarakat atau aparat sipil negara yang disebut peserta didik. (4) Pelaksanaan diklat transportasi di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
