Pasal 161
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pembiayaan API Madiun diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Masyarakat; dan d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengggunaan dana yang berasal dari sumber pemerintah dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penggunaan dana yang diperoleh dari masyarakat atau pihak lainnya diatur dan dikelola oleh Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembiayaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas:
a. uang kuliah tunggal taruna; b. biaya seleksi ujian masuk; c. hasil kerjasama yang sesuai dengan peran dan fungsi API Madiun; d. hasil usaha yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan e. bantuan, sumbangan, dan/atau hibah dari perorangan dan/atau lembaga non pemerintah. (5) Direktur dapat meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat atas dasar kepentingan API Madiun dan masyarakat setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
