Pasal 159
BAB 5 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Sistem penjaminan mutu internal API Madiun bertujuan untuk: a. menjamin setiap pelayanan akademik kepada taruna dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, khususnya orang tua wali taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak atau unit di API Madiun untuk mencapai tujuan dengan berpatokan dengan standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (2) Sistem Penjaminan Mutu Internal API Madiundilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip: a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal; b. mengutamakan kebenaran; c. tanggung jawab sosial; d. pengembangan kompetensi personal; e. partisipatif dan kolegial; f. keseragaman metode; dan g. inovasi belajar dan perbaikan secara berkelanjutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan di API Madiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
