PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 157
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Sarana dan Prasarana meliputi kegiatan Perencanaan, Pengadaan, Inventarisasi, Penyimpanan, Penataan, Penggunaan, Pemeliharaan dan Penghapusan. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
