PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 156
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Pimpinan terdiri atas Sidang Direktur dan Sidang Pleno Pimpinan. (2) Sidang dipimpin oleh Direktur atau salah seorang dari anggota sidang yang ditunjuk oleh Direktur. (3) Peserta dan tata cara pelaksanaan sidang pimpinan diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur.
