PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 155
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Persyaratan quorum rapat atau sidang organ API Madiun dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak ditetapkan oleh masing-masing organisasi API Madiun. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah, apabila diambil dalam suatu rapat sidang yang memenuhi quorium dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) jumlah peserta rapat sidang yang hadir memenuhi quorum. (3) Tata cara pemungutan suara dan penyampaian suara oleh para peseta rapat sidang untuk menyatakan sikap setuju, menolak atau abstain ditetapkan oleh masing-masing organisasi API Madiun.
