Pasal 152
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Ketua Program Studi diusulkan oleh Senat dan ditetapkan oleh Direktur dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2 (Strata- Dua)/sederajat; c. mempunyai sertifikat kompetensi di bidang perkeretaapian; d. menduduki jabatan fungsional dosen; e. Pengalaman menjadi dosen tetap dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; f. berusia paling rendah 35 (Tiga Puluh Lima) tahun dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun; g. mempunyai keahlian sesuai dengan Program Studi yang bersangkutan; h. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; i. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan API Madiun; j. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi; dan k. menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Ketua Program Studi. (2) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Sekretaris Program Studi yang diangkat dengan Keputusan Direktur. (3) Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus Aparatur Sipil Negeri; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah S2 (Strata- Dua)/sederajat; c. menduduki jabatan fungsional tertentu (Dosen); d. pengalaman menjadi dosen tetap dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan API Madiun; dan h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
