Pasal 153
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Pengangkatan calon Kepala Unit dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut : a. Berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah Diploma Tiga; c. menduduki jabatan fungsional atau memiliki kompetensi yang dibutuhkan jabatan; d. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; e. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan API Madiun; f. berprestasi, berdisiplin dan penuh dedikasi; dan g. menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Unit. (3) Kepala Unit diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan keputusan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
