Pasal 151
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dengan Keputusan Direktur berdasarkan pertimbangan dari Senat. (2) Pemilihan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Direktur memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan b. Dosen pada program studi yang bersangkutan memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara, dan masing- masing Dosen memiliki hak suara yang sama. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya dan usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.
(4) Tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Program Studi diatur lebih lanjut dengan peraturan Direktur.
