PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 150
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Calon Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama memperhatikan kriteria sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan; b. berpendidikan dan bergelar paling rendah S1 (Strata-Satu) dan/atau Diploma IV (Diploma-Empat); c. menduduki jabatan fungsional; d. bekerja di API Madiun dengan waktu paling sedikit 2 (dua) tahun; e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; f. mempunyai kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang tinggi; g. memahami visi dan sanggup melaksanakan misi dan tujuan PPI; dan h. berprestasi, berdisiplin, dan penuh dedikasi.
