PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 149
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Divisi Pengembangan Usaha dan Kerjasama diatur dengan peraturan Direktur.
