PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 134
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemilihan anggota Senat diselenggarakan oleh Panitia Ad-Hoc yang dibentuk oleh Direktur. (2) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Wakil Program Studi terdiri atas 1 (satu) orang dari masing- masing Program Studi; b. Wakil Dosen yang bukan mewakili program studi, dipilih dalam rapat kelompok dosen Program Studi melalui tahapan sebagai berikut:
- Masing-masing kelompok dosen program studi mencalonkan 5 (lima) orang calon; dan 2) 2 (dua) calon yang mendapat suara terbanyak dari setiap kelompok dosen program studi ditetapkan menjadi anggota Senat; c. Calon anggota Senat API Madiun dari unsur lain diusulkan oleh Panita Ad-Hoc. (3) Pada 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan Senat berakhir, diadakan pemilihan anggota Senat untuk periode berikutnya. (4) Keanggotaan Senat ditetapkan dengan keputusan Direktur.
