PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 133
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggota Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (4), mempunyai persyaratan: a. dosen mempunyai masa pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun di API Madiun dan tidak sedang menjalani tugas belajar; b. sehat jasmani dan rohani; c. memiliki jabatan fungsional dosen minimal Lektor; d. memiliki kompetensi, integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi; dan e. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
