PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 135
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan jabatan fungsional dosen yang dapat dipilih sebagai anggota Senat yaitu: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. mempunyai masa pengabdian paling sedikit 2 (dua) tahun dan tidak sedang ditugaskan di luar API Madiun selama 6 (enam) bulan atau lebih; c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun; d. sehat jasmani dan rohani; e. memiliki jabatan fungsional dosen; f. mempunyai integritas dan disiplin; dan g. bersedia dicalonkan menjadi anggota Senat API Madiun yang dinyatakan secara tertulis.
