Pasal 130
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur dapat diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. telah berusia 65 (enam puluh) tahun; c. tidak memenuhi dan tidak melaksanakan tugas dengan baik, melanggar moral, etika dan tata krama berdasarkan penilaian Senat API Madiun dan pertimbangan Direktur, dan ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. ditetapkan melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht); f. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat dan Direktur, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri; g. diangkat dalam jabatan struktural atau diangkat dalam jabatan fungsional lain; h. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan atau meninggal dunia; i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; dan/atau j. cuti di luar tanggungan Negara. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dibuktikan dengan surat keterangan medis; atau c. berhenti dari Pegawai Negeri Sipil atas permohonan sendiri.
(3) Dalam hal Wakil Direktur berhalangan tetap, Direktur atas persetujuan Senat dapat mengusulkan pergantian antar waktu kepada Kepala Badan. (4) Pemberhentian Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri melalui Kepala Badan.
