PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 131
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Senat ditetapkan dengan Keputusan Direktur. (2) Senat sebagaimana dimaksud ayat (1), dipimpin oleh Ketua Senat yang dibantu oleh Sekretaris yang dipilih diantara anggota Senat. (3) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Majelis Kehormatan Senat b. Direktur; c. Wakil Direktur; d. Ketua Program Studi; e. Kepala Pusat PPM; f. Pemimpin Unit Penunjang atau Unit Pelaksana Teknis Bidang Akademik; dan g. Perwakilan Dosen.
