Pasal 129
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bakal Calon Wakil Direktur paling sedikit 3 (tiga) calon diusulkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat. (2) Pemilihan calon Wakil Direkturdilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan: a. Majelis Kehormatan Senat memiliki 25% (dua puluh lima persen)hak suara dari total pemilih yang hadir; b. Direktur memiliki 20% (dua puluh persen) hak suara; dan c. anggota Senat di luar Dewan Kehormatan Senat dan Direktur, memiliki hak suara yang sama dengan total 55% (lima puluh lima persen). (3) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Wakil Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak. (4) Calon Wakil Direktur dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Wakil Direktur terpilih. (5) Penetapan Wakil Direktur terpilih dituangkan dalam berita acara. (6) Wakil Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(7) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan atas nama Menteri. (8) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Direktur.
