Pasal 128
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Direktur terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan; d. memiliki pengalaman manajerial:
- pernah menempati jabatan sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau pimpinan unit pelaksana teknis yang terkait paling singkat 2 (dua) tahun di lingkungan Kementerian Perhubungan;
- paling rendah sebagai pejabat eselon IVa di lingkungan Kementerian Perhubungan; atau 3) paling rendah pernah menduduki jabatansebagai pejabat eselon IVa di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. Warga Negara INDONESIA; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; h. Setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
j. Tidak sedang menjalani proses pidana atau telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; k. berpendidikan paling rendah Magister (S2); l. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; m. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; n. dosen tetap di lingkungan API Madiun; o. dapat bekerja secara sinergis dengan Direktur; dan p. memiliki kompetensi, integritas, komitmen dan kepemimpinan yang tinggi.
