PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 125
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila calon Direktur telah terpilih tetapi tidak dapat dilantik karena berbagai sebab(mengundurkan diri, meninggal dunia, dikenai hukuman disiplin, tidak memenui syarat), dilakukan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. (2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tanpa harus mengikuti ketentuan pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
