PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 124
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum terpilih, Menteri dapat MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pemilihan Direktur yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak perpanjangan masa jabatan Direktur.
