Pasal 126
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur dapat diberhentikan karena: a. masa jabatan telah berakhir; b. telah berusia 65 (enam puluh) tahun; c. berhalangan tetap selama 6 (enam) bulan atau meninggal dunia; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; e. tidak memenuhi dan melaksanakan tugas dengan baik, melanggar moral, etika dan tata krama berdasarkan penilaian Senat setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan dan ditetapkan oleh Menteri; f. melakukan tindakan pelanggaran hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht); g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen; h. berhenti atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat dan/atau Kepala Badan. i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi; dan/atau j. diangkat dalam jabatan struktural atau diangkat dalam jabatan fungsional lain. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi dibuktikan dengan surat keterangan medis; atau c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri. (3) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, Kepala Badan menunjuk dan MENETAPKAN seorang Pejabat dari API Madiun yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas Direktur sampai ditetapkannya Direktur definitif. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Menteri.
