PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 117
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diangkat dan dilantik oleh Menteri melalui usulan Kepala Badan setelah memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat melakukan pengangkatan Direktur melalui tahapan yang terdiri atas: a. penjaringan bakal calon; b. penyaringan calon; c. pemilihan calon;dan d. penetapan calon Direktur.
