PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 118
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat. (2) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pembentukan panitia; b. pengumuman penjaringan; c. pendaftaran bakal calon; d. seleksi administrasi;dan e. pengumuman hasil penjaringan. (3) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Kepala Badan. (4) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Direktur.
