PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 116
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur API Madiun: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki pengalaman jabatan sebagai pejabat fungsional dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. Warna Negara INDONESIA; d. sehat jasmani dan rohani; e. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan; f. memiliki pengalaman manajerial:
- pernah menempati jabatan sebagai ketua program studi atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga diklat transportasi paling singkat 2 (dua) tahun di PTN; atau 2) paling rendah pernah menduduki jabatansebagai pejabat eselon III.a di lingkungan instansi pemerintah;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
- bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
- tidak sedang menjalani proses pidana atau telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 10) telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; g. mempunyai masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sebagai dosen;
h. dosen tetap di lingkungan Kementerian Perhubungan; i. memiliki jiwa kewirausahaan; j. memiliki kompetensi, integritas, kinerja dan komitmen; dan k. memiliki jiwa kewirausahaan.
