PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 115
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Direktur diusulkan sebanyak 3 (tiga) calon sebagai hasil rapat Senat kepada Kepala Badan. (2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
