PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 114
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tenaga Pendidik dapat mengajar di lembaga pendidikan lain dengan persetujuan Direktur dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
