PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 112
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Direktur bertanggungjawab dalam pengembangan dan pembinaan karir tenaga kependidikan dengan memenuhi kriteria: a. memenuhi persyaratan kepegawaian; b. memenuhi persyaratan tentang dosen; dan c. memenuhi persyaratan BLU.
