PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2018 tentang Statuta Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
Pasal 111
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal terjadi kekurangan dosen pada bidang studi tertentu, dapat mengangkat dosen tidak tetap yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kompetensi yang diperlukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Direktur. (2) Pengangkatan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti yang berlaku setelah melalui assesment. (3) Tata cara persyaratan pengusulan dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
