PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 3 — KLASIFIKASI HIBAH
(1) Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk dan sumber hibah. (2) Menurut klasifikasi bentuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi: a. hibah uang, terdiri dari:
- Uang tunai; dan 2) Uang untuk membiayai kegiatan; b. hibah barang/jasa; dan c. hibah surat berharga. (3) Menurut klasifikasi sumber hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibagi menjadi: a. hibah dalam negeri; dan b. hibah luar negeri.
