PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — KLASIFIKASI HIBAH
Hibah yang diterima Kantor/Satker dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf a, angka 1, disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara sebagai bagian dari Penerimaan APBN atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
