PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penerimaan dan Penatausahaan hibah langsung dilingkungan Kementerian Perhubungan harus memperhatikan prinsip-prinsip: a. Transparan; b. Akuntabel; c. Efisien dan efektif; d. Kehati-hatian; e. Tidak disertai ikatan politik; dan f. Tidak memiliki muatan yang dapat menganggu stabilitas keamanan negara.
