Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA
(1) Pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya; b. pengajuan permohonan nomor register; c. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU; d. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga/memo pencatatan ke KPPN. (2) Dalam hal pengesahan pendapatan dan pencatatan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap telah mendapat nomor register, dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. penandatanganan BAST dan penatausahaan dokumen pendukung lainnya;
b. pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU; c. pencatatan hibah bentuk barang/jasa/surat berharga/memo pencatatan ke KPPN.
