Pasal 18
BAB 5 — MEKANISME PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA
(1) Tahapan yang perlu dilakukan untuk memperoleh nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b terdiri dari: a. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk barang/jasa/surat berharga kepada Eselon I terkait. b. Permohonan Register Hibah beserta dokumen pendukung disampaikan oleh Eselon I kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan. c. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan menyampaikan permohonan registrasi hibah ke Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Negara. d. Selanjutnya DJPU memberikan nomor register kepada Kementerian Negara/Lembaga. e. Nomor register dari DJPU disampaikan secara berjenjang kepada Kantor/Satker selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah penerimaan nomor register di masing-masing jenjang/tingkatan.
