PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm24 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 5 — MEKANISME PENATAUSAHAAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA
(1) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), huruf b, dan huruf c dilaksanakan melalui pengesahan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang. (2) Mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atas belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah/belanja modal untuk pencatatan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pencatatan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
