Pasal 9
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
(1) Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan melakukan fungsi pengawasan terhadap tarif jasa Kepelabuhanan, Usaha Jasa Terkait dengan Kepelabuhanan, dan Usaha Jasa Terkait dengan angkutan di perairan meliputi: a. memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses usulan kesepakatan besaran tarif antara penyedia dan pengguna jasa; b. pelaksanaan penetapan tarif; dan c. memastikan Badan Usaha Pelabuhan memberikan jasa Kepelabuhanan sesuai standar kinerja yang ditetapkan Direktur Jenderal. (2) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Penyelenggara Pelabuhan: a. melakukan tindakan korektif terhadap pengusulan dan pelaksanaan penetapan tarif; b. melarang Badan Usaha Pelabuhan memungut tarif jasa Kepelabuhanan yang tidak ada pelayanan jasanya; dan c. memberikan sanksi berupa penundaan pemberlakuan tarif. (3) Setiap pelayanan jasa Kepelabuhanan, Usaha Jasa Terkait dengan Kepelabuhan, dan Usaha Jasa Terkait dengan angkutan di perairan dikenakan tarif sesuai dengan pelayanan jasa yang diberikan/disediakan.
