PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2015 tentang PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN PADA...
Pasal 8
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
(1) Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara Pelabuhan menyusun dan/atau melakukan tinjau ulang serta mengusulkan penetapan standar kinerja operasional Pelabuhan kepada Direktur Jenderal. (2) Penyelenggara Pelabuhan melaporkan hasil evaluasi pencapaian kinerja operasional pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
