Pasal 7
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
(1) Untuk menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Penyelenggara Pelabuhan melaksanakan sebagai berikut: a. pelayanan kapal dan barang serta penumpang secara terpadu satu atap di bawah pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan oleh Penyelenggara Pelabuhan; b. pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menggunakan teknologi sistem informasi dan komunikasi terpadu; c. pengaturan, pengendalian, pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Usaha Jasa Terkait dengan angkutan di
perairan dan kegiatan Usaha Jasa Terkait dengan Kepelabuhanan; dan d. koordinasi dengan pihak terkait. (2) Dalam rangka menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (1), Penyelenggara Pelabuhan menyusun dan/atau melakukan tinjau ulang serta menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP).
