PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm23 Tahun 2015 tentang PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN PADA...
Pasal 6
BAB 2 — PENINGKATAN FUNGSI PENYELENGGARA PELABUHAN
Dalam rangka melaksanakan peningkatan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan menjamin kelancaran arus barang di Pelabuhan Penyelenggara Pelabuhan mengatur mengendalikan membina dan mengawasi penyandaran kapal dan bongkar muat barang dari dan ke kapal yang dituangkan dalam sistem dan prosedur yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pelabuhan.
